Archive for October 7th, 2008

07
Oct

Memoar :Tinta Hitam Pilkada Banten

sayang, kalau sampai tulisan dan berkas-berkas tulisan ini hilang lantaran kompi seringkali kena godot bernama VIRUS. jadi mending taro aja di blogs. sekalian mungkin aja bisa jadi pelajaran berharga buat teman-teman di Banten yang saya rasa silent majority menginginkan perubahan.

aslinya sebenarnya sudah hampir jadi sebuah draft buku bertajuk TINTA HITAM PILKADA BANTEN. dan tiba-tiba aja serial tulisan saya di kompi menghilang entah berantah karena virus atau ada kekuatan supra natural dah… yang pasti akhirnya harus lemes juga karena sekian hari bikin tulisan malah ilang….

Kepada Yth :

Bapak Presiden Republik Indonesia :

DR. H. Susilo Bambang Yudhoyono

Membongkar Konspirasi Dibalik Pilkada Banten

Sekecil apapun sebuah kecurangan, adalah sebuah perbuatan yang sangat nista.

Pilkada Banten, adalah bukti kongkret dari adanya sebuah konspirasi yang melibatkan elit politik dari tingkat local hingga elit politik nasional. Dan keterlibatan pelakon-pelakonnya begitu nista dan keliatan sangat telanjang. Permainan kata-kata yang di lakukan oleh Depdagri bahwa Ratu Atut hanya Pelaksana Tugas Gubernur Bukan Pejabat Gubernur nyata-nyata adalah bukti permainan semantik sekaligus sebuah keberpihakan birokrasional.

Tidak menjadi persoalan ketika Ratu Atut memang tidak mencalonkan dirinya sebagai Calon Gubernur, tapi kenyataannya Bahwa Ratu Atut turut ambil bagian dalam gelanggang persaingan memperebutkan kursi Gubernur Banten. Tetapi Perlu diingat Bahwa fungsi Atut sebagai Wakil Gubernur Aktif tetap Melekat. Dan ini sudah nyata bahwa Ratu Atut tidak bisa mendapatkan imunitas untuk tetap bertahan. Dan sudah sepatusnya mengundurkan diri.

Apa ilustrasi untuk seseorang yang memegang kendali kewilayahan baik dari segi aparatur, keuangan, logistik dan administratif. Selain sebagai penguasa. Sebagai pemegang kendali itu semua tentu kendali kekuasaan danpengaruh politik tetap berada ditangannya. Termasuk juga aparatus keamanan. Apakah definisi ini cukup kita kategorikan sebagai Pelaksana Tugas. Lalu tugas, wewenang dan kewajiban serta batasan apa yang dapat dikerjakan tentu perlu didefiniskan secara sangat jelas. Sampai sejauh mana batasan seorang Plt. Gubernur Ratu Atut sehingga dia mampu bersikap dan bekerja dengan Jujur dan Adil bagi setiap masyarakat Banten.

Ini tentu mengundang sesuatu dalam diri kita. DIMANA RASA KEADILAN ITU???

Keberadaan Ratu Atut sebagai Plt. Gubernur namun diakui sendiri oleh Pejabat Departemen Dalam Negeri. Bahwa fungsi dan tugas ratu Atut sebagaiWakil Gubernur Tetap Melekat. Sehingga ini berkonsekuensi yuridis bahwa status Ratu Atut adalah incumbent yang dalam merujuk pada UU 32/2004. Melarang Pejabat Gubernur dan Pejabat Wakil Gubernur untuk maju sebagai calon dalam PILKADA.

Kenapa Ratu Atut harus tetap bertahan? Sebagai Plt. Sebagai Pjb. Sebagai Wakil Gubernur, yakni adalah kendali birokrasional akan tetap dan masih bisa dipegang dengan pengaruh politis dan pengaruh admisnistratif-nya. Sehingga akan kami uraikan dibawah ini:

  1. Ratu Atut memegang kendali Birokrasional dan Aparatus serta Administratifnya hingga masa pencoblosan.

  1. Birokrasi yang dipegang Ratu Atut diupayakan memiliki keberpihakannya, sehingga pejabat-pejabat yang tidak sehaluan dan tidak dalam satu gerbong di non afktifkan. Dan ini terbukti dengan dinon aktifkannya 13 Pejabat dilingkungan Pemerintahan Propinsi Banten.

  1. Keberadaan dinas-dinas dilingkungan Pemerintahan Propinsi Banten dijadikan kepanjangan tangan untuk menjadi Birokrat partisan. Dan pelembagaan “team sukses” oleh aparat birokrasional ini dibuktikan dengan keterlibatan Pejabat-pejabat untuk turun ke bawah, atau ke tempat domisilinya untuk mempengaruhi warga dan lingkungan sekitar.

  1. “Team sukses” dilingkungan birokrasional ini menjadi alat ampuh untuk mengkampanyekan calon yang sementinya “haram” ikut melaju kegelanggang mengingat posisinya yang seharusnya jsutru netral.

  1. Dibuatnya pemetaan dan survey kewilayahan dan pendudukan hingga pada tingkat Pemetaan calon Daftar Pemilih, pada berbagai wilayah. Dengan melibatkan konsultan politik terkemuka. Untuk dapat dikendalikan dengan mengupayakan berbagai intervensi agar pemetaan Daftar calon Pemilih dapat di uji coba.

  1. Proses Pemetaan calon Daftar Pemilih ini melibatkan baik secara resmi dan prosedural yakni Disduk (dinas kependudukan).

  1. Hasil Pemetaan Daftar calon Pemilih dengan sangat baik dan sangat rapih dilakukan sebuah intervensi dan strategi yang sistematis dengan masukan dari sebuah lembaga konsultan politik terkemuka.

  1. Sekalipun pemutakhiran data Daftar calon pemilih telah melalui 2 (dua) tahapan Coklit (pencocokan dan penelitian) pada bulan Juli dan September, namun hasil Daftar calon Pemilih sesungguhnya telah mengalami “pensortiran”, ‘eliminasi” “pengacakan” serta “pensiasatan” dimana sekitar 10% hingga 35% data Daftar calon Pemiih Tetap akan menjadi “fraud”., hilang atau teracak.

  1. Pensiasatan yang dilakukan adalah dengan cara kamuflatif dan terkesan hanya sebagai kesalahan administrative biasa. Sehingga akan dijumpai kasus-kasus sebagai berikut ;

    1. Kartu pemilih Dobel—dimana seseorang dengan nama, alamat dan tanggal lahir yang sama memiliki Kartu Pemilih yang ganda bahkan hingga rangkap 4.
    2. Pengacakan daftar pemilih—dimana seseorang dengan nama tanggal lahir yang sama, akan berada diluar wilayah dan domisili dari kedudukannya dan wilayah dimana seseorang akan sepatutnya memilih di TPS masing-masing. Ini dijumpai dari banyaknya kesaksian warga, Ketua RT, RW dan juga Ketua PPS nya. Dimana mereka tidak mengenal hampir sekitar 10% hingga 35 % warga. Sehingga dikenal dengan istilah Pemilih Siluman, sementara disisi lain warga yang tidak mendapatkan Kartu Pemilihnya merasa sangat heran karena namanya tidak terdapat dalam DPT diwilayahnya tempat mereka berdomisili. Bahkan diketahui hingga beda kelurahan.
    3. Kesalahan penulisan nama—dimana seseorang yang bernama Dina Hamdani diganti dengan Dona Hamidan. Ini jelas ketidak-sengajaan yang disengaja. Kesengajaan yang dibuat agar keliatan tidak sengaja dan tidak terencana. Sehingga kesengajaannya justru dapat terkamuflatif.
    4. Dan berbagai kasus lainnya. Sehingga data Daftar Pemilih Tetap yang mutakhir justru sangat diragukan validitasnya.

  1. Waktu pembagian Kartu Pemilih kepada warga masyarakat diperlambat. Yakni hampir keseluruhan TPS menyatakan bahwa Kartu Pemilih baru mereka dapatkan H-2 menjelang pencoblosan. Ini tentu saja didesain untuk mengurangi ekses kritis dari warga dan banyak pihak termasuk juga pers, sehingga akan dengan sendirinya dianggap sebagai kesalahan yang biasa, dan hanya persoalan “kelalaian administratif”

  1. Sesungguhnya yang terjadi adalah adanya upaya terselubung, yang dilakukan dengan sangat terencana, baik, rapih, serta sistematis, sehingga hasilnya adalah mengupayakan terjadinya Golput secara sangat disengaja. Dimana orang dianalisa dari status, latar belakang pendidikan serta wilayah, lingkungan dan kemerdekaan berpolitiknya sehingga menghasilkan kesimpulan untuk masuk atau di—Fraudnya seorang warga Negara yang memiliki hak politik dari Daftar Calon Pemilih. Terutama sekali didaerah perkotaan dan dengan latar belakang dan afiliasi dan afirmasi politik yang dewasa dan merdeka.

  1. Sehingga pemetaan atas lumbung suara bagi kandidat Ratu Atut menjadi Solid sedangkan pesaingnya dilumbung konstituennya “dikerjain”, “diacak-acak”. Sehingga tentu saja akan mempengaruhi skor hasil akhir dari keseluruhan proses penghitungan suara.

  1. Ini dapat disandingkan dengan data bahwa Mayoritas TPS yang dimenangkan oleh Ratu Atut tidak lebih dari 40% sementara pesaingnya terutama Pesaing terdekatnya yakni Zulkieflimansyah dan Marissa Haque justru mampu memenangkan lebih dari 50 % TPS dari 12.841 TPS. Yang ada diwilayah Banten.

  1. Tujuan dengan adanya pengacakan data Daftar Pemilih Tetap ini terutama sekali untuk mengganjal lawan politik dari incumbent untuk memperoleh suara yang dapat mempengaruhi skor akhir. Dan untuk konteks Banten dapat di cirikan secara mudah, masyarakat yang dinamikanya tinggi. Dengan latar belakang sosial, pendidikan, dan kemerdekaan memilih menjadi rentan karena bisa dipastikan setidaknya menginginkan beralihnya kekuasaan. Alias tidak mungkin memilih incumbent.

  1. Kemudian diketahui KPUD mengeluarkan keputusan bahwa pemilih dapat datang ke TPS dengan hanya menggunakan KTP. Persoalannya kemudian adalah pemilih tidak mendapatkan informasi tersebut secara cepat. Dan KPUD tidak mampu dan sangat terlihat pasif untuk mensosialisasikan secara menyeluruh kepada segenap warga Banten. Kelambanan ini menimbulkan kecurigaan yang cukup berdasar karena Menurut Direktur Eksekutif CETRO. Hadar Nafis Gumay, DPT merupakan point yang sangat krusial menimbulkan konflik dalam PILKADA terutama sekali karena dapat menguntungkan incumbent dan ternyata terbukti Benar.

  1. Fakta bahwa keseluruhan jumlah pemilih di banten hanya sekitar 3.595.582 an pemilih dari potensi pemilih yang berjumlah 6,2 juta orang. Yakni hanya sekitar 60,4% saja dan sisanya adalah Golput. Dengan karakteristik 20% Golput by desain, 10 % Golput ikutan, biasanya karena orangtuanya tidak mendapatkan Kartu Pemilih, anaknya atau istrinya jadi tidak memilih, dan 10% sisanya adalah Golput murni dengan tingkat partisipasi politik dan awareness yang minim. Dilihat dari berbagai survey dimana tingkat antuasme warga Banten untuk PILKADA sangat tinggi. Berbeda sekali dengan yang saat ini terealisasi.

  1. Sementara diketahui adanya keputusan diterimanya Judicial Review pasangan Irjad Djuwaeli dan Mas Ahmad Daniri di Mahkamah Agung. Disikapi oleh KPUD justru dengan tergesa dan seolah tidak mengindahkan adanya Keputusan tersebut.

  1. Dan hal yang sangat mengherankan adalah saat Jumat 24 November 2006. KPUD, bersama dengen MUSPIDA ; Ketua DPRD, Kapolda, Ketua pengadilan Tinggi, Sekda Banten, Bersama dengan Plt. Gubernur Ratu Atut Chosiyah, menemui Mendagri di Jakarta. Pertemuan yang tertutup bagi kalangan pers tersebut menghasilkan bahwa, PILKADA tetap dilaksanakan tanggal 26 November.

  1. Keinginan pasangan Irjad Djuwaeli dan Mas Ahmad Daniri adalah adanya penundaan Pencoblosan, sehingga harus di “clear”-kan terlebih dahulu status dari Plt. Gubernur Ratu Atut. Sehingga yang bersangkutan seharusnya sudah mengundurkan diri sejak pendaftaran dirinya sebagai calon. Dan yang mengherankan adalah, KPUD yang dalam Hal ini sebagai wasit seharusnya dapat bertindak adil.

Dan apakah dampak dari di mundurkannya Jadwal PILKADA :

  1. Masyarakat pemilih, sebagai calon pemilih yang namanya tidak tercantum dalam DPT atau DPT yang sesungguhnya telah “dikerjain” tersebut menjadi terbangunkan dan kemudian akan menuntut haknya sebagai calon pemilih. Dan besar kemungkinan akan menjadi gerakan yang massif mengingat diasumsikan sangat besarnya perorangan yang tidak mendapatkan Kartu Pemilih tersebut, yang menurut beberapa sumber sudah mencapai 310.000 orang. Sehingga akan bertambah hingga 1,2 juta orang lagi. Mengingat rata-rata tingkat partisipasi PILKADA mencapai 79,2 % diseluruh Indonesia..
  2. Masyarakat Pemilih akan dapat informasi scara jelas bahwa mereka dapat memilih cukup dengan KTP mereka masing-masing. Tentu akan membuat data yang sudah didesain ari awal oleh lembaga konsultan Politik Incumbent—Ratu Atut akan—Fraud dengan sendirinya sehingga tak terkontrol lumbung suara mana yang akan membesar dan mengecil.
  3. Kemungkinan diperbaikinya DPT secara ringkas cepat oleh tenaga yang professional.
  4. Terkuaknya strategi kecurangan dan konspirasi untuk memenangkan calon Ratu Atut. Sehingga akan berdampak pada munculnya lagi suara-suara miring sebagai dampak ikutan dari semakin nyaringnya terkuaknya kecurangan demi kecurangan.

Demikian Merupakan analisa dan bahan yang kami dapat kumpulkan, dengan penuh pengharapan kami sangat boleh berharap bahwa proses pembelajaran demokrasi masyarakat Banten justru menjadi pelajaran maha berharga bagi perkembangan demokrasi Indonesia yang sesungguhnya dimasa depan.

Dan terlebih Banten merupakan bufferstock bagi demokrasi nasional karena mengingat letak geografisnya yang sangat dekat menuju Ibukota. Tempat segala pentas termasuk panggung politik nasional menjadi sandaran. Bagi tumbuhnya demokrasi di Indonesia ini.

Dan Tak lupa bahwa Banten adalah surga bagi peredaran narkotika dan penyelundupan tingkat nasional dan internasional, karena aparatus nya sangat lemah sehingga disinyalir gampang disuap dan tentu terbudaya Korupsi yang sangat merupakan Penyaklit Kronis bangsa ini yang menghalangi Bangsa ini untuk maju menancapkan diri di percaturan persaingan global.

Apa lagi yang kita bisa wariskan kepada anak cucu kita apabila Kita membiarkan Banten menjadi contoh tempat kekuasaan dapat dibeli dengan Uang, dan Kekerasan ; baik fisik maupu kekerasan spiritual. Sehingga hanya akan mewariskan Banten yang Bodoh dan terbelakang, ironisnya karena letaknya yang sangat strategis Banten justru menularkan penyakitnya pada daerah lain di bumi nusantara ini.

Wassalam.

15 Desember 2006

Kontemplasi Jumat dini hari hingga subuh.

DN.

aslinya sebenarnya sudah hampir jadi sebuah draft buku bertajuk TINTA HITAM PILKADA BANTEN. dan tiba-tiba aja serial tulisan saya di kompi menghilang entah berantah karena virus atau ada kekuatan supra natural dah… yang pasti akhirnya harus lemes juga karena sekian hari bikin tulisan malah ilang….tp semoga cita-cita preubahan di Banten ini ga akan pernah hilang oke. apalagi sudah memberanikan diri untuk menjual XENIA …eh maksudnya mencalonkan diri menjadi Senator Banten meski Xenia kreditan itu harus ku over alih buat nambah2 biaya cetak mencetak dsbnya…. Insya Allah tidak menjadi sia-sia. demi setoreh mimpi. good bye… My B 1787 CQ.. aku relakan… kok..